|
Ditulis oleh Sholih on Jumat, 12 Maret 2010 07:24
| Dibaca : 389 kali
|
Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Sholih on Rabu, 24 Februari 2010 08:17
| Dibaca : 1026 kali
|
Tahukah Anda transaksi Salaam? Simak ulasan selengkapnya..
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya." (Qs. Al Baqarah: 282)
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Sholih on Jumat, 19 Februari 2010 09:03
| Dibaca : 759 kali
|
Dalam bahasa Arab permasalahan hukum biro jasa disebut dengan masalah ta’qib. Gambaran permasalahannya adalah kita memiliki keperluan tertentu dengan perusahaan, instansi pemerintah atau yang lainnya. Akan tetapi kita tidak mampu menyelesaikan keperluan tersebut secara langsung. Akhirnya kita mewakilkan kepada biro jasa untuk menyelesaikan hal tersebut. Kompensasinya kita serahkan sejumlah uang kepada pihak biro jasa yang telah kita sepakati dengan pihak biro jasa.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Sholih on Selasa, 16 Februari 2010 13:24
| Dibaca : 664 kali
|
Umar bin Abdul Aziz berkata:
“Hadiah adalah hadiah di masa Rasulullah. Sedangkan di zaman kita telah berubah menjadi suap.”
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Sholih on Selasa, 16 Februari 2010 10:52
| Dibaca : 1642 kali
|
Saya membaca buku al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair karya Ibnu Hajar al Haitami tentang hukum maks (pajak) dan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. Di sana juga disebutkan bahwa pemungut maks adalah manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat nanti. Di sisi lain, banyak negara yang perekonomiannya mengandalkan bea cukai atas barang impor ataupun barang ekspor. Pada gilirannya bea cukai ini oleh produsen dibebankan kepada konsumen sehingga harga barang tersebut menjadi lebih mahal. Dari uang bea cukai ini negara mengadakan berbagai proyek untuk membangun berbagai fasilitas negara.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Sholih on Jumat, 12 Februari 2010 10:48
| Dibaca : 1545 kali
|
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Kamis, 28 Januari 2010 14:55
| Dibaca : 2126 kali
|
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh; melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat?
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Senin, 25 Januari 2010 14:07
| Dibaca : 1232 kali
|
 Istilah 'akad' atau 'transaksi' sudah lazim kita dengar. Bagaimanakah seluk beluk dan ketentuan akad menurut syariah? simak artikel berikut ini.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
|
|
|
|
|
Hal 1 dari 12 |