Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer

Kredit Segitiga, Hawalah yang Direkayasa Jadi Transaksi Riba

Rubrik: Fikih Kontemporer Kredit Segitiga

Transaksi kredit segitiga yang umum berlaku sekarang sejatinya akad hawalah, dan dibenarkan dalam syariat. Akan tetapi jadi masalah karena hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, dan inilah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat.

Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri

Kreativitas telah melahirkan berbagai model transaksi. Transaksi sekarang semakin rumit. Padahal, dahulu, praktik kredit, misalnya, sangatlah sederhana, sesederhana sistem kehidupan kita. Di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal transaksi kredit dua pihak: antara penjual dan pembeli. Tapi, sekarang, transaksi kredit melibatkan minimal tiga pihak: pembeli, penjual dan lembaga keuangan/pembiayaan. Kredit model ini kita istilahkan kredit segitiga.

Sebelum membahasnya, mari simak lebih dahulu apa sejatinya hukum kredit. Kredit langsung antara pemilik barang dan pembeli merupakan transaksi niaga yang dihalalkan dalam syariat Islam. Ini meskipun harga beli secara kredit lebih tinggi dibandingkan harga beli secara tunai. Inilah pendapat paling kuat yang dipilih mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dua dalil berikut ini.

Pertama, firman Allah, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282). Ayat ini salah satu dalil yang menghalalkan praktik utang-piutang, dan akad kredit adalah salah satu bentuk utang. Jadi, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Kedua, hadis dari ‘Aisyah Radhiaalahu ‘anha, bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ketiga, hadis Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani). Kisah ini menunjukkan boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meski dua kali lipat dari harga normal.

Hadis lain menyatakan, “Barang siapa yang melakukan jualbeli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani). Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya[1], bahwa hadis ini merupakan larangan jual-beli dengan cara ‘inah.  Jual beli ‘inah contohnya A menjual HP kepada B seharga Rp 1,2 juta kredit. Kemudian B menjual kembali HP itu kepada A Rp 1 juta tunai. Kemudian A menyerahkan uang Rp 1 juta kepada B, dan B wajib membayar cicilan utang Rp 1,2 juta kepada A.

Hukum Kredit Segitiga

Sekarang kita bahas kredit segitiga. Untuk memudahkan pemahaman hukum kredit model ini, kita ilustrasikan sebuah dealer sepeda motor memajang sebuah sepeda motor dengan harga Rp 10 juta (harga tunai) dan Rp 17 juta (harga kredit). Pak Ahmad ingin membeli motor itu dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal, ia diminta mengisi formulir plus membubuhkan tanda tangan. Biasanya ia harus menyertakan barang jaminan plus uang muka.[2]  Setelah akad jual-beli selesai, Pak Ahmad membawa pulang motor itu. Ia wajib membayar cicilan ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia bertransaksi tadi. Peran pihak ketiga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke pihak ketiga?

Jawabannya sederhana: karena bank atau lembaga pembiayaan telah bersepakat dengan showroom tadi: bila ada konsumen yang membeli secara kredit, bank membayar secara tunai ke dealer. Konsekuensinya, konsumen tadi otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima setoran cicilannya. Seusai penandatangan formulir pembelian oleh konsumen, dealer langsung mendapatkan haknya berupa pembayaran secara tunai dari bank. Praktik ini dalam Ilmu Fiqih disebut hawalah, yaitu memindahkan piutang ke pihak ketiga dengan syarat tertentu. Pada dasarnya akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetapi jadi masalah karena hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi.

Kredit segitiga tadi dapat kita pahami dari dua sudut pandang.

Pertama, bank mengutangi pembeli motor Rp 10 juta dalam bentuk bank langsung membayarnya ke dealer. Pak Ahmad harus melunasi cicilan utang Rp 17 juta ke ke bank. Bila ini terjadi, transaksinya jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tambahan Rp 7 juta adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim)

Kedua, bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali ke Pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor itu, tapi mentransfer sejumlah uang seharga tunai motor itu, kemudian Pak Ahmad membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, bank telah menjual motor yang dibelinya sebelum menerima motor itu, sehingga bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Buktinya, dalam surat-menyurat motor itu, pemiliknya ditulis atas nama Pak Ahmad (pembeli), dan bukan atas nama bank yang kemudian dibaliknama ke pembeli.

Dengan demikian, perkreditan itu hakihatnya salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu, bahwa  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pendapat Ibnu ‘Abbas itu selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit Radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut, Dari Ibnu Umar Radliallahu ‘anhu, ia mengisahkan: Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar, dan setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)[3]

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah larangan tersebut. Di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga Rp 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli Rp 17 juta, maka hakikat transaksi ini adalah menukar Rp 10 juta dengan Rp 17 juta. Alasan ini, sebagaimana yang dinyatakan Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas tersebut. Thawus mengatakan: Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Beliau  menjawab, “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (Muttafaq ‘alaihi)

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila A membeli bahan makanan seharga 100 dinar, misalnya, dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di B, maka seakan-akan A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekuensi penafsiran ini, larangan tersebut tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya—pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4/348-349). Berdasarkan penjelasan ini, kita simpulkan: pembelian rumah atau kendaraan melalui kredit segitiga seperti dipraktikkan masyarakat hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.

Solusi

Agar jual-beli sistem kredit halal dan membawa berkah, tinggalkan sistem konvensional. Berikut sistem alternatif yang bisa diterapkan. Ketika Pak Ahmad membeli motor, dia menyampaikan ke bank atau lembaga pembiayaan. Kemudian bank membeli langsung dari dealer secara tunai, tanpa didahului transaksi apa pun dengan Pak Ahmad. Selanjutnya, bank membuat perjanjian dengan Pak Ahmad  agar membeli motor itu setelah bank menerima barang dari dealer. Setelah motor terbeli dan diterima bank, barulah Pak Ahmad membeli barang tersebut ke bank secara kredit dengan harga yang disepakati.

Apabila solusi tersebut belum mampu diwujudkan, mohon bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa mempedulikan keberkahan dan keridhaan ilahi. Hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa yang bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh keberkahan. Allah berfirman, yang artinya, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At-Thalaq: 2-3)

Para ulama mengatakan: “Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”

Ya Allah, mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat berbasis syariah.

Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.***

ILUSTRASI GAMBAR KREDIT SEGITA YANG HALAL MAUPUN YANG HARAM

kredit segita halal

kredit segita halal

kredit segita haram

kredit segita haram

Pull Quote:

  1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
  2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
  3. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).
  4. Barang siapa yang melakukan jualbeli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani).
  5. “… Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
  6. “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At-Thalaq: 2-3)

Solusi bagi Kredit Segitiga

  • Mayoritas ulama berpendapat boleh saja bertransaksi kredit. Hadis yang melarang jual-beli dua kali dalam satu transaksi tidak menunjukkan larangan jual-beli kredit. Hadis ini untuk larangan jual-beli ‘inah.
  • Bentuk kredit segitiga: pembeli datang ke penjual membeli barang, tapi tidak mampu membayar secara tunai. Bank atau lembaga pembiayaan membayar barang tersebut. Pembeli mencicil angsuran ke bank dengan tambahan yang disepakati.
  • Secara syariat, transaksi kredit segitiga ini adalah:
  1. Transaksi hawalah (pemindahan utang): utang pembeli pada penjual dipindah ke bank, setelah bank melunasi pembayaran secara tunai. Komentar: pada dasarnya, akad hawalah dibolehkan. Hanya saja, dalam kasus ini sama sekali tidak boleh meminta keuntungan atau bunga kepada pembeli. Karena hakikatnya, pembeli utang bank, sehingga tambahan itu statusnya riba;
  2. Bank dianggap membeli barang secara tunai, kemudian menjualnya ke nasabah secara kredit dengan harga yang lebih mahal. Komentar: bank dalam kasus ini melanggar hadis, yang melarang menjual barang sebelum dimiliki. Karena hakikatnya barang itu tidak dibeli bank, dengan bukti: Pertama, bank sama sekali tidak menerima barang itu. Dan kedua, barang itu diatasnamakan ke pembeli, sehingga sebenarnya barang itu sama sekali tidak melalui bank.
  • Sistem yang benar sebagai solusinya: pembeli datang ke bank dan menyampaikan maksud untuk membeli barang tanpa melakukan transaksi apa pun, kemudian bank membeli barang sesuai pesanan atas nama bank, lalu menjualnya secara kredit dengan harga baru yang disepakati.

Keterangan:

[1]    Sebagaimana keterangan beilau dalam I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud
[2]    Sebagian dealer tidak mensyaratkan pembayaran uang muka
[3]    Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadis ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At-Tahqiq. Baca: Nasbur Rayah (4/43), dan At Tahqiq (2/18).

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28